Home Makassar City Halaman 5 Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta Vivi Riski Indriani Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB *Sumber Perwali 51/2020(sri)Halaman :12345show allLihat Juga : Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang! tulis komentar anda