Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB
• Denda administratif paling banyak Rp300 ribu.

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Transportasi Umum

• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Penghentian sementara kegiatan

• Denda administratif paling banyak Rp500 ribu.

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara Usaha Industri

• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Penghentian sementara kegiatan

• Denda administratif paling banyak Rp5 juta

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelengara/Penanggungjawab Terminal, Pelabuhan, Bandar Udara, Toko, Pasar Modern, Apotek dan Toko Obat, Rumah Makan, Cafe dan Restoran, Tempat Wisata, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Area Publik fan Tempat Lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumuman massa
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content