Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB
• Denda administratif paling banyak Rp300 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Transportasi Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp500 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara Usaha Industri
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp5 juta
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelengara/Penanggungjawab Terminal, Pelabuhan, Bandar Udara, Toko, Pasar Modern, Apotek dan Toko Obat, Rumah Makan, Cafe dan Restoran, Tempat Wisata, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Area Publik fan Tempat Lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumuman massa
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Transportasi Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp500 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara Usaha Industri
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp5 juta
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelengara/Penanggungjawab Terminal, Pelabuhan, Bandar Udara, Toko, Pasar Modern, Apotek dan Toko Obat, Rumah Makan, Cafe dan Restoran, Tempat Wisata, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Area Publik fan Tempat Lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumuman massa
tulis komentar anda