Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB
• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Penghentian sementara kegiatan

• Denda administratif paling banyak Rp10 juta

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Perhotelan dan Penginapan

• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Penghentian sementara kegiatan

• Denda administratif paling banyak Rp20 Juta

Penanggungjawab Sekolah, Institusi Pendidikan, dan Tempat Ibadah

• Teguran lisan dan teguran tertulis

• Penghentian sementara kegiatan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content