Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggarmaka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Baca : Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Diancam Denda: Mulai Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.
Perwali 51/2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Sedangkan Perwali 53/2020 mengatur perihal pedoman protokol kesehatan pada resepsi pernikahan dan pertemuan di Kota Makassar.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengaku sudah massif menyosialisasikan kedua perwali tersebut. Sosialisasi ini agar tidak ada lagi masyarakat atau pelaku usaha yang merasa tidak mengetahui tentang isi dari perwali tersebut. "Kita sudah sosialisasi ke pelaku usaha, hotel, tempat hiburan malam (THM), dan lainnya. Sehingga saya akan efektifkan perwali ini berlaku senin," kata Sabri, kemarin.
Dia menyebutkan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam perwali ini. Salah satunya menyangkut terkait sanksi denda yang tidak tertuang di perwali sebelumnya. Sehingga kedua perwali ini penting untuk disosialisasikan untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.
"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19, sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," ujarnya. Baca Juga : Hasil Tes Swab COVID-19 Warga Rappocini Keluar Besok
Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyatakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu.
Begitu pula bagi pelaku usaha ataupun penyelenggara kegiatan. Hanya saja, mereka tidak diberikan sanksi sosial melainkan penghentian sementara kegiatan. Sanksi denda yang diberikan pun beragam mulai Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Bergantung jenis usaha mereka. "Jadi denda ini akan disetorkan ke kas daerah," singkat Sabri.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan setiap regulasi yang telah diundangkan maka secara otomatis sudah berlaku. Kecuali ada ketentuan lain yang mengatur. "Jadi perwali itu sudah berlaku. Sankisnya Rp100 ribu masyarakat umum dan Rp20 juta untuk hotel. Jadi itu nilainya," tegas Hari. Baca Lagi : Target Pajak Tersisa Rp290 Miliar, Laskar Pajak Makassar 'Turun Gunung'
SANKSI ADMINISTRATIF
Masyarakat Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
• Menyediakan masker sebanyak 10 lembar untuk dibagikan ke masyarakat
• Denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Warung Makan, dan PKL
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp300 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Transportasi Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp500 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara Usaha Industri
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp5 juta
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelengara/Penanggungjawab Terminal, Pelabuhan, Bandar Udara, Toko, Pasar Modern, Apotek dan Toko Obat, Rumah Makan, Cafe dan Restoran, Tempat Wisata, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Area Publik fan Tempat Lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumuman massa
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp10 juta
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Perhotelan dan Penginapan
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp20 Juta
Penanggungjawab Sekolah, Institusi Pendidikan, dan Tempat Ibadah
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
*Sumber Perwali 51/2020
Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.
Perwali 51/2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Sedangkan Perwali 53/2020 mengatur perihal pedoman protokol kesehatan pada resepsi pernikahan dan pertemuan di Kota Makassar.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengaku sudah massif menyosialisasikan kedua perwali tersebut. Sosialisasi ini agar tidak ada lagi masyarakat atau pelaku usaha yang merasa tidak mengetahui tentang isi dari perwali tersebut. "Kita sudah sosialisasi ke pelaku usaha, hotel, tempat hiburan malam (THM), dan lainnya. Sehingga saya akan efektifkan perwali ini berlaku senin," kata Sabri, kemarin.
Dia menyebutkan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam perwali ini. Salah satunya menyangkut terkait sanksi denda yang tidak tertuang di perwali sebelumnya. Sehingga kedua perwali ini penting untuk disosialisasikan untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.
"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19, sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," ujarnya. Baca Juga : Hasil Tes Swab COVID-19 Warga Rappocini Keluar Besok
Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyatakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu.
Begitu pula bagi pelaku usaha ataupun penyelenggara kegiatan. Hanya saja, mereka tidak diberikan sanksi sosial melainkan penghentian sementara kegiatan. Sanksi denda yang diberikan pun beragam mulai Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Bergantung jenis usaha mereka. "Jadi denda ini akan disetorkan ke kas daerah," singkat Sabri.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan setiap regulasi yang telah diundangkan maka secara otomatis sudah berlaku. Kecuali ada ketentuan lain yang mengatur. "Jadi perwali itu sudah berlaku. Sankisnya Rp100 ribu masyarakat umum dan Rp20 juta untuk hotel. Jadi itu nilainya," tegas Hari. Baca Lagi : Target Pajak Tersisa Rp290 Miliar, Laskar Pajak Makassar 'Turun Gunung'
SANKSI ADMINISTRATIF
Masyarakat Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
• Menyediakan masker sebanyak 10 lembar untuk dibagikan ke masyarakat
• Denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Warung Makan, dan PKL
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp300 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Transportasi Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp500 ribu.
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara Usaha Industri
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp5 juta
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelengara/Penanggungjawab Terminal, Pelabuhan, Bandar Udara, Toko, Pasar Modern, Apotek dan Toko Obat, Rumah Makan, Cafe dan Restoran, Tempat Wisata, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Area Publik fan Tempat Lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumuman massa
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp10 juta
Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Perhotelan dan Penginapan
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp20 Juta
Penanggungjawab Sekolah, Institusi Pendidikan, dan Tempat Ibadah
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
*Sumber Perwali 51/2020
(sri)