Ini Skema Pengembalian Aset Rp430 Miliar Wahyu Kenzo ke Korban Investasi Bodong

Rabu, 24 Januari 2024 - 10:28 WIB
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara di sidang PN Malang, Jumat (19/1/2024). Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya berharap-harap cemas kerugiannya, bisa dikembalikan melalui penyitaan dan pelelangan aset-aset.

Apalagi pengembalian aset-aset ketiga pelaku investasi bodong yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, masih menunggu proses hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy Hartawan Manurung menyatakan, sejauh ini pengembalian aset terpidana masih menunggu proses hukum selanjutnya.





Apalagi tim kuasa hukum tiga terpidana akan banding, sehingga proses pengembalian aset itu masih panjang.

”Kami menunggu waktu 7 hari, tujuh harinya kan hari Jumat, sama-sama seperti terdakwa juga pikir-pikir untuk menentukan sikap. Kemudian kalaupun proses ini inkrah, nantinya ya kami akan melaksanakan putusan hakim,” ucap Rudy, Rabu (24/1/2024).

Menurut Rudy, pengembalian aset tiga terpidana ke para korban investasi bodong ATG, juga baru bisa dilaksanakan setelah para korban membentuk konsorsium, atau semacam paguyuban berbadan hukum.

Makanya ia meminta para korban investasi bodong robot trading ATG bisa bersatu untuk membentuk sebuah perkumpulan atau konsursium.

”Putusan hakim terhadap barang bukti yang ada Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban, atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami mengharapkan para korban bersatu dalam satu konsorsium yang ada, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum,” paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content