Tok! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:01 WIB
loading...
Tok! Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara di sidang PN Malang, Jumat (19/1/2024). Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang menjadi terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (19/1/2024).

Persidangan yang sempat tertunda pada Rabu lalu, ini digelar di ruang sidang Cakra, pada Jumat pagi mulai pukul 09.10 WIB. Persidangan vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Sedangkan tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara online atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.



Majelis hakim menyatakan, bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Rekomendasi
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved