Ini Skema Pengembalian Aset Rp430 Miliar Wahyu Kenzo ke Korban Investasi Bodong

Rabu, 24 Januari 2024 - 10:28 WIB
loading...
Ini Skema Pengembalian Aset Rp430 Miliar Wahyu Kenzo ke Korban Investasi Bodong
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) divonis 10 tahun penjara di sidang PN Malang, Jumat (19/1/2024). Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya berharap-harap cemas kerugiannya, bisa dikembalikan melalui penyitaan dan pelelangan aset-aset.

Apalagi pengembalian aset-aset ketiga pelaku investasi bodong yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, masih menunggu proses hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy Hartawan Manurung menyatakan, sejauh ini pengembalian aset terpidana masih menunggu proses hukum selanjutnya.



Apalagi tim kuasa hukum tiga terpidana akan banding, sehingga proses pengembalian aset itu masih panjang.

”Kami menunggu waktu 7 hari, tujuh harinya kan hari Jumat, sama-sama seperti terdakwa juga pikir-pikir untuk menentukan sikap. Kemudian kalaupun proses ini inkrah, nantinya ya kami akan melaksanakan putusan hakim,” ucap Rudy, Rabu (24/1/2024).

Menurut Rudy, pengembalian aset tiga terpidana ke para korban investasi bodong ATG, juga baru bisa dilaksanakan setelah para korban membentuk konsorsium, atau semacam paguyuban berbadan hukum.

Makanya ia meminta para korban investasi bodong robot trading ATG bisa bersatu untuk membentuk sebuah perkumpulan atau konsursium.

”Putusan hakim terhadap barang bukti yang ada Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban, atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami mengharapkan para korban bersatu dalam satu konsorsium yang ada, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum,” paparnya.



Pembentukan konsorsium atau perkumpulan berbadan hukum itu, juga harus ada struktur kepengurusan layaknya suatu organisasi. Dimana hal ini untuk memudahkan proses pembagian aset-aset yang ada, agar tidak langsung dari orang per orang atau kelompok per kelompok.

“Sehingga tidak direpotkan untuk membagi ke dalam berkelompok berkelompok, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Nantikan konsorsium itu membentuk konsorsium yang kemudian memilih pengurus, ketuanya, kemudian mereka yang mendistribusikannya,” jelasnya.

Kejaksaan sendiri telah menerima pelimpahan aset-aset tiga terpidana dari kepolisian, baik uang yang tersimpan di bank, aset bergerak, berupa kendaraan-kendaraan mewah milik para terpidana, hingga aset tak bergerak berupa sejumlah bidang rumah dan tanah.

Di mana nanti aset-aset itu harus terlebih dahulu dilelang oleh negara, sebelum hasil lelangnya diberikan kepada para korban melalui suatu paguyuban berbadan hukum.

”(Aset-aset terpidana) Itu harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan kepada konsorsium, cuma buktinya apabila masing-masing sudah menerima, itu bukan kewenangan kami, di luar kewenangan kami,” jelasnya.



Total ada sekitar Rp430 miliar aset-aset yang telah dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan. Di mana itu terdiri dari aset uang yang tersimpan di rekening bank senilai Rp30 miliar, serta sisanya aset-aset bergerak serta tidak bergerak.

“Kalau yang dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak banyak sekali. Jadi kalau akumulasi berdasarkan putusan pengadilan itu di kami kerugian ada kurang lebih 400 miliar, lebih kurang segitu,” tegasnya.

Tapi pihaknya belum bisa memprediksi apakah aset-aset itu cukup untuk mengembalikan kerugian materi yang dialami para korban trading robot ATG. Sebab proses pelelangan bukan menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan.

"Kami belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti, yang ada dalam bentuk tunai, maupun aset bisa mengcover semua kerugian," tukasnya.

Sebagai informasi, tiga terpidana investasi bodong robot trading ATG divonis oleh majelis hakim dengan vonis penjara berbeda. Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya divonis dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Sementara satu rekannya Raymond Enovan divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)