Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02 WIB
“Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.

Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban.

Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 . “Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content