Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02 WIB
Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.

"Iya, terima yang mulia," jawabnya, bergantian.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.

Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian.

Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Usai ujian, terdakwa menjemput Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.

Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.

Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. U

ntuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tercium. Pada 4 Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content