Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02 WIB
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya Surabaya, Angeline Nathania divonis 20 tahun penjara. Foto/MPI/Lukman Hakim
SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, divonis 20 tahun penjara.Roy dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.





“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (4/1/2024).

Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

"Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil," ujarnya.



Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content