Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, divonis 20 tahun penjara.Roy dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (4/1/2024).
Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil," ujarnya.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.
"Iya, terima yang mulia," jawabnya, bergantian.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.
Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian.
Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis.
Usai ujian, terdakwa menjemput Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.
Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.
Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. U
ntuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.
Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tercium. Pada 4 Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang.
“Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.
Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban.
Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 . “Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
Baca Juga
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (4/1/2024).
Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil," ujarnya.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.
"Iya, terima yang mulia," jawabnya, bergantian.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.
Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian.
Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis.
Usai ujian, terdakwa menjemput Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.
Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.
Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. U
ntuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.
Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tercium. Pada 4 Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang.
“Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.
Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban.
Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 . “Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.
(shf)