Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:11 WIB
Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.

JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.

"Sebelumnya kami mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," terang dia.

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap divonis 2,5 tahun penjara.

Kami bersyukur Vonis terhadap terdakwa Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK," ujarnya
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More