Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:11 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Haryadi Suyuti terbukti menerima suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti.

Sidang putusan terhadap Haryadi Suyuti sebagai penerima suap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).



Majelis hakim yang dipimpin Muh. Djauhar Setiyadi membacakan vonis secara bergantian. Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus Sekretaris Haryadi Suyuti.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.



Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).

Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.

JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.

"Sebelumnya kami mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," terang dia.

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap divonis 2,5 tahun penjara.

Kami bersyukur Vonis terhadap terdakwa Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK," ujarnya
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4576 seconds (0.1#10.140)