Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:11 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Haryadi Suyuti terbukti menerima suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti.

Sidang putusan terhadap Haryadi Suyuti sebagai penerima suap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).



Majelis hakim yang dipimpin Muh. Djauhar Setiyadi membacakan vonis secara bergantian. Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.



Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus Sekretaris Haryadi Suyuti.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.



Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More