Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Sedangkan dua terdakwa yang bukan berasal dari unsur kepolisian, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan eksepsi. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, secara bergantian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya melemparkan pertanyaan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.
“Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan penuntut umum, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya Abu. "Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Hasdarmawan.
Sementara, perwakilan tim penasihat hukum dari Kantor TAN Daniel Julian Tangkau, yang mewakili tiga terdakwa polisi mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim.
Terkait materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya. "Ikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu eksepsi pada tanggal 20 Januari mendatang," ujarnya.
Di sisi lain, mewakili terdakwa, pihak penasihat hukum turut menyampaikan duka yang mendalam atas Tragedi Kanjuruhan.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satu pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau, penasihat hukum lainnya.
Sedangkan dua terdakwa yang bukan berasal dari unsur kepolisian, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan eksepsi. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, secara bergantian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya melemparkan pertanyaan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.
“Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan penuntut umum, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya Abu. "Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Hasdarmawan.
Sementara, perwakilan tim penasihat hukum dari Kantor TAN Daniel Julian Tangkau, yang mewakili tiga terdakwa polisi mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim.
Terkait materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya. "Ikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu eksepsi pada tanggal 20 Januari mendatang," ujarnya.
Di sisi lain, mewakili terdakwa, pihak penasihat hukum turut menyampaikan duka yang mendalam atas Tragedi Kanjuruhan.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satu pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau, penasihat hukum lainnya.
(nic)