Kapolrestabes Semarang: Dua Anggota Terlibat Dugaan Pemerasan Ditahan
Sabtu, 01 Februari 2025 - 20:34 WIB
loading...
Anggota Polrestabes Semarang terduga pelaku pemerasan terhadap pelajar. Foto/istimewa
A
A
A
SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyebut dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dugaan pidana pemerasan kepada pelajar di Kota Semarang telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
“Betul, kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar 2 anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil (total pelaku 3 orang). Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).
Syahduddi menegaskan, kedua anggota pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian. “Telah Dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan,” lanjutnya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga
Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.
“Betul, kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar 2 anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil (total pelaku 3 orang). Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).
Syahduddi menegaskan, kedua anggota pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian. “Telah Dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan,” lanjutnya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga
Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.
Lihat Juga :