Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dikawal Keluarga Korban
loading...
A
A
A
SURABAYA - Lima terdakwa tragedi Kanjuruhan, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang berlangsung aman dan lancar.
Kelima terdakwa itu antara lain Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, sekuriti officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu terdakwa menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.
Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.
Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu, di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
Kelima terdakwa itu antara lain Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, sekuriti officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu terdakwa menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.
Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.
Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu, di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
(san)