500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe

Senin, 13 Juli 2020 - 09:06 WIB
loading...
500 TKA China Akan Bekerja...
500 TKA China akan bekerja dalam waktu enam bulan, untuk membangun 33 tungku dan bangunan pabrik di Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KONAWE - Sebanyak 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China, bakal bekerja selama enam bulan ke depan di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk membangun 33 tungku dan penyempurnaan bangunan pabrik pemurnian nikel milik PT VDNI dan PT OSS.

(Baca juga: Bukan Drama, Risma Blusukan Ingatkan Warga Pakai Masker )

Total saat ini sudah ada 261 TKA China, yang berada di Konawe. Mereka tiba dalam dua gelombang, dengan menggunakan visa kerja atau C 132 yang masa berlakunya selama enam bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan penggunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) para TKA China tersebut, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran izin tinggal.

(Baca juga: Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar )

Sebelum dipekerjakan di wilayah Kowane, para TKA China tersebut juga menjalani pemeriksaan kesehatan, serta karantina untuk mencegah terjadinya penularan penyakit. "Usai masa karantina, kami langsung memeriksa dokumen mereka, dan memastikan visa kerjanya berlaku selama enam bulan," tegasnya.

Total jumlah visa kerja untuk TKA China yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, adalah untuk 156 orang yang datang pada gelombang pertama. Sementara untuk 105 orang yang datang gelombang kedua, masih menjalani masa karantina mandiri.

(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )

External Affairs Manager PT VDNI dan PT OSS, Indrayanto juga memastikan, para TKA China tersebut hanya akan bekerja selama enam bulan ke depan, untuk menyelesaikan pembangunan 33 tungku, dan penyempurnaan bangunan pabrik yang belum selesai.

"Jika masa pengerjaan selama enam bulan tersebut belum selesai, maka bisa jadi perusahaan akan memperpanjang kontrak kerjanya selama satu kali perpanjangan saja," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)