Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar

Senin, 13 Juli 2020 - 06:32 WIB
loading...
Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar
Satuan Tim Penikam Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan pelaku Jambret Handphone seorang gadis di Kota Makassr, Sulawesi selatan. Foto/Ist.
A A A
MAKASSAR - Seorang gadis di Kota Makassar, Sulawesi selatan menjadi korban jambret. Minggu, (12/07/20) malam. Korban NI (20) tahun, warga Kabupaten Gowa, dijambret saat melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.

(Baca juga: Artis Cantik FTV 'HH' Ditangkap di Kamar Hotel Bareng Pria Tajir )

Tim Penikam Polrestabes Makassar saat tengah melaksanakan patroli di wilayah tersebut, berhasil mengamankan pelaku.

Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda mengatakan, saat melihat korban minta tolong, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Salah satu pelaku berhasil diamankan setelah sempat kejar-kejaran hingga dihentikan di Jalan Veteran Utara.

"Jadi saat kami patroli di Jl. Sultan hasanuddin, melihat seorang wanita (korban) mengejar motor pelaku jambret. Melihat tersebut, anggota langsung mengejar hingga berhasil menghentikan pelarian pelaku di Jln. Veteran Utara". Ujar, Ipda Arif Muda, Dantim Penikam Polrestabes Makasaar, Senin (12/07/20) pagi di Makassar.

Ipda Arif Muda melanjutkan, jika pelaku beraksi dua orang. Namun salah satu pelaku berhasil kabur dari kejaran Polisi. (Baca juga: Dikabarkan Terpapar COVID-19, Jenazah Gus Kamil Langsung Dimakamkan )

"Jadi mereka beraksi dua orang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan membawa barang bukti sebuah hp (handphone) milik korbannya", Tegasnya.

Selanjutnya, pelaku LN (22) tahun, warga jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara. (Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )

Sementara satu rekan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian lantaran berhasil kabur membawa barang bukti Hanphone (HP) milik korbannya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)