Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri

Minggu, 12 Juli 2020 - 14:28 WIB
loading...
Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang, terpaksa menurunkan sembilan sopir dan kernet dari KMP Kalibodri. Foto/iNews TV/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Tindakan tegas diambil oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang, terhadap sembilan sopir dan kernet angkutan berat karena melakukan perjalanan tanpa dilengkapi surat keterangan rapid test.

(Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Para sopir dan kernet truk tersebut, langsung diminta turun dari KMP Kalibodri yang sedang sandar di Pelabuhan Penyeberangan Kendal, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2020) siang. Mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan di Kantor Pelabuhan Kendal.

Petugas sampai menjemput para sopir dan kernet tersebut di atas KMP Kalibodri, untuk mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19 di atas kapal. Pemberangkatan kapal juga ditunda sementara, menunggu proses tes kesehatan terhadap para sopir tersebut.

(Baca juga: Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan )

Salah seorang sopir yang turut diturunkan dari KMP Kalibodri, Budi mengaku, sudah pernah melakukan rapid test, tetapi tidak mengetahui apabila rapid test tersebut ada batas waktu kadaluasanya. "Saya pikir sekali rapid test sudah cukup," ungkapnya.

Selama berada di Kantor Pelabuhan Kendal, para sopir dan kernet truk tersebut, akhirnya menjalani rapid test. "Sopir, kernet, dan penumpang wajib menunjukkan surat hasil rapid test terbaru, sebelum menyeberang naik kapal laut," tegas Supervisor PT SDP Indonesia Ferry Cabang Jepara, Perwakilan Kendal, Imron.

(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )

Prosedur tetap untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test terbaru tersebut, menurut Imron sebagai upaya antisipasi terjadinya penularan COVID-19 di atas kapal, dan memberikan jaminan serta kenyamanan bagi para penumpang kapal. Apabila tidak memilik surat keterangan tersebut, maka penumpang bisa diturunkanm dari kapal.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)