Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan

Minggu, 12 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Izin Tinggal Darurat...
Imigrasi Indonesia resmi menghentikan pemberlakuan izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA). Foto/Ilustrasi
A A A
DENPASAR - Imigrasi Indonesia resmi menghentikan pemberlakuan izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19.

(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )

"Sudah keluar Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Layanan Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto, Minggu (12/7/2020).

Dia menjelaskan, dengan adanya Surat Edaran tertanggal 10 Juli 2020 itu, maka ijin tinggal dalam keadaan terpaksa yang diberikan kepada WNA sejak terjadinya pandemi COVID-19 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya bagi WNA pemegang bebas visa diharuskan segera meninggalkan wilayah Indonesia, dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran. (Baca juga: Gasak Uang Juragan Emas, Warga OKU Dibekuk Polisi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Desa Sidakarya Jadi...
Desa Sidakarya Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak
Peringati HUT ke-80...
Peringati HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Surabaya Gelar Layanan Paspor Merdeka
Hari Bhakti Imigrasi...
Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kepala Kanim Cilegon Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Kakanim Surabaya Raih...
Kakanim Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi di Seminar Perpustakaan Imigrasi 2024
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Ada Corridor Gate, Jemaah...
Ada Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi
Begini Hasil Penelusuran...
Begini Hasil Penelusuran Imigrasi soal 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor
Rekomendasi
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved