Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan

Minggu, 12 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan
Imigrasi Indonesia resmi menghentikan pemberlakuan izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA). Foto/Ilustrasi
A A A
DENPASAR - Imigrasi Indonesia resmi menghentikan pemberlakuan izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19.

(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )

"Sudah keluar Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Layanan Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto, Minggu (12/7/2020).

Dia menjelaskan, dengan adanya Surat Edaran tertanggal 10 Juli 2020 itu, maka ijin tinggal dalam keadaan terpaksa yang diberikan kepada WNA sejak terjadinya pandemi COVID-19 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya bagi WNA pemegang bebas visa diharuskan segera meninggalkan wilayah Indonesia, dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran. (Baca juga: Gasak Uang Juragan Emas, Warga OKU Dibekuk Polisi )

Untuk WNA pemegang visa kunjungan, dapat melakukan perpanjangan dengan ketentuan kurun waktu yang sama. "Jika ketentuan tidak dijalankan, maka WNA tersebut akan dilakukan tindakan keimigrasian," ujar Budianto.

Perpanjangan ijin juga berlaku untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap (ITAP), ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal kunjungan (ITK). (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Menurut Budianto, toleransi hanya akan diberikan untuk WNA pemegang bebas visa dan visa kunjungan yang belum bisa keluar dari wilayah Indonesia karena belum terbukanya jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya mendapatkan pesawat ke negara tujuan. "Kita akan berikan soft policy," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3192 seconds (0.1#10.140)