Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:59 WIB
loading...
Pemprov Jatim Minta...
Pemprov Jatim, meminta Kemendagri mengkaji ulang SE Gubernur Bali, terkait kewajiban rapid test bagi sopir truk. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemprov Jatim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, terkait kewajiban rapid test bagi awak kendaraan barang sewa atau plat kuning yang akan menyeberang ke Bali.

(Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 552/9101/113/2020 tentang permintaan evaluasi kembali terkait SE Gubernur Bali. "Perjalanan para awak kendaraan barang ini adalah tergolong perjalanan komuter (perjalanan pergi-pulang) yang di SE Nomor 9/2020 Gugus Tugas Nasional tidak mewajibkan adanya persyaratan rapid test. Tapi cukup dengan alat pengukur suhu badan. Kecuali yang suhu badannya terdeteksi lebih dari 38 derajat baru dilakukan pemeriksaan medis," kata Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Minggu (12/7/2020).

Emil berharap, surat gubernur tersebut segera mendapat tanggapan dan respon dari Mendagri. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemprov Bali. (Baca juga: Pedagang Seragam Sekolah Merana di Tahun Ajaran Baru )

"Kita telpon dan komunikasi dengan Bali. Kami harap ke depan segera ada langkah yang bisa mengurangi beban para driver ini. Kami harap surat Ibu Gubernur ini segera ditanggapi. Bila nanti surat Gubernur Jatim ini telah dijawab atau ada tanggapan dari pihak Gubernur Bali maka nanti akan kami update," katanya.

Terkait aspirasi para driver terkait mahalnya harga rapid test mandiri yang tidak sesuai dengan batas tarif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Emil mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait. Sehingga diharapkan segera ada kejelasan.

"Ke depan sedang dikembangkan rapid test buatan dalam negeri. Dimana Jawa Timur turut berpartisipasi melalui RSUD dr. Soetomo dan Unair yang bekerjasama dengan BPPT serta jejaring perguruan tinggi. Kami harap ini bisa jadi solusi terkait rapid test supaya biayanya bisa lebih ditekan," terangnya.

(Baca juga: Tolak RUU HIP, Ribuan Anggota Ormas Islam Gelar Apel Siaga )

Sebelumnya pada Jumat (10/7/2020) lalu, sebanyak 20 orang perwakilan sopir dari Aliansi Driver Nusantara mendatangi Gedung Negara Grahadi. Mereka berasal dari beberapa daerah di Jatim seperti Mojokerto, Banyuwangi, Sidoarjo, bahkan ada beberapa dari Jawa Tengah seperti Magelang dan Solo.

Kedatangan para sopir ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya SE Gubernur Bali No. 10925/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

SE tersebut berisi kewajiban pelaksanaan rapid test pada penumpang angkutan penyeberangan yang memasuki Provinsi Bali baik angkutan umum maupun angkutan barang, termasuk para driver ini. (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Dalam aspirasinya, para driver ini meminta agar rapid test bagi para driver ini digratiskan. Alasannya, harga rapid test yang tidak murah tersebut membebani mereka terutama bila biaya tersebut ditanggung sendiri oleh mereka. Belum lagi, mereka termasuk yang melakukan perjalanan pulang pergi.

Salah satu perwakilan driver, Supri meminta agar para sopir tidak dibebani biaya rapid test, sebagai salah satu syarat untuk menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali. Mereka minta agar pemerintah memberikan fasilitas tapid test gratis. "Kami harap pemerintah bisa memberikan solusi terkait hal ini," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)