Tak Ada Lapas di Anambas, 9 Terpidana Terpaksa Dikirim ke Rutan Tanjungpinang
loading...
A
A
A
KEPULAUAN ANAMBAS - Sembilan orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Proses pemindahan ini dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, karena belum adanya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepulauan Anambas.
Kepala Cabjari Natuna, Roy Huffington Harahap mengatakan, mereka yang dipindahkan karena sudah divonis oleh pengadilan, merupakan terpidana kasus pencurian, narkotika, hingga pelecehan seksual anak. Para terpidana ini, sebelumnya ditahan di Polsek Siantan.
Proses pemindahan sembilan terpidana dari Polsek Siantan, ke Rutan Tanjungpinang, dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari kepolisian. "Kami jemput tahanan di Polsek Siantan, lalu dibawa menuju Pelabuhan Pemda. Para terpidana dipindahkan pakai transportasi kapal ferry selama 12 jam," ujar Roy.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana itu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu merupakan salah satu kewenangan jaksa ekskutor. "Iya, itu sebagai tindak lanjut putusan pengadilan karena sudah ada keputuhan hukum tetap," tegas Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, pengiriman para terpidana ke Rutan Tanjungpinang tersebut, terpaksa dilakukan karena belum ada Lapas atau Rutan Kemenkumham di Kepulauan Anambas.
Pemindahan terpidana ke luar kota seperti ini, menurutnya memiliki risiko yang sangat tinggi. Apalagi, prosesnya harus dilakukan dengan menggunakan transportasi laut. Untuk itu, dia berharap ada perhatian serius terkait pelayanan hukum di wilayah Kepulauan Anambas.
"Mudah-mudahan pemerintah melalui Kemenkumham, dan Mahkamah Agung, bisa memperhatikan kondisi di wilayah perbatasan di Kepulauan Anambas ini. Di sini belum ada Pengadilan Negeri (PN), dan Rutan Kemenkumham," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pemindahan para terpidana tersebut, dilakukan oleh Tim Pengawal Tahanan, Kasubsi Intel Datun Cabjari Natuna, Alvin Dwi Nanda; dan Plt. Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Natuna, Harys Ganda Tiar Sitorus.
Kepala Cabjari Natuna, Roy Huffington Harahap mengatakan, mereka yang dipindahkan karena sudah divonis oleh pengadilan, merupakan terpidana kasus pencurian, narkotika, hingga pelecehan seksual anak. Para terpidana ini, sebelumnya ditahan di Polsek Siantan.
Proses pemindahan sembilan terpidana dari Polsek Siantan, ke Rutan Tanjungpinang, dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari kepolisian. "Kami jemput tahanan di Polsek Siantan, lalu dibawa menuju Pelabuhan Pemda. Para terpidana dipindahkan pakai transportasi kapal ferry selama 12 jam," ujar Roy.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana itu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu merupakan salah satu kewenangan jaksa ekskutor. "Iya, itu sebagai tindak lanjut putusan pengadilan karena sudah ada keputuhan hukum tetap," tegas Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, pengiriman para terpidana ke Rutan Tanjungpinang tersebut, terpaksa dilakukan karena belum ada Lapas atau Rutan Kemenkumham di Kepulauan Anambas.
Pemindahan terpidana ke luar kota seperti ini, menurutnya memiliki risiko yang sangat tinggi. Apalagi, prosesnya harus dilakukan dengan menggunakan transportasi laut. Untuk itu, dia berharap ada perhatian serius terkait pelayanan hukum di wilayah Kepulauan Anambas.
"Mudah-mudahan pemerintah melalui Kemenkumham, dan Mahkamah Agung, bisa memperhatikan kondisi di wilayah perbatasan di Kepulauan Anambas ini. Di sini belum ada Pengadilan Negeri (PN), dan Rutan Kemenkumham," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pemindahan para terpidana tersebut, dilakukan oleh Tim Pengawal Tahanan, Kasubsi Intel Datun Cabjari Natuna, Alvin Dwi Nanda; dan Plt. Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Natuna, Harys Ganda Tiar Sitorus.
(eyt)