2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim 7 Jam di Lapas Jelekong
Rabu, 07 Agustus 2024 - 08:33 WIB
loading...
Jaya dan Eko Ramadhani, terpidana kasus kematian Vina dan Eky, diperiksa selama 7 jam di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Jaya dan Eko Ramadhani, terpidana kasus kematian Vina dan Eky, diperiksa selama 7 jam dari pukul 15.00 hingha 21.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024).
Mereka dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Diketahui, sebelumnya, Senin (5/8), penyidik memeriksa 5 terpidana kasus Vina Cirebon antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung.
Pemeriksaan itu dilakukan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Dede dan Aep, saksi kunci dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana
Fredy S Panggabean, kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.Selama pemeriksaan, Jaya dan Eko didampingi tim kuasa hukum.
Mereka dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Diketahui, sebelumnya, Senin (5/8), penyidik memeriksa 5 terpidana kasus Vina Cirebon antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung.
Pemeriksaan itu dilakukan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Dede dan Aep, saksi kunci dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana
Fredy S Panggabean, kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.Selama pemeriksaan, Jaya dan Eko didampingi tim kuasa hukum.
Lihat Juga :