6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK di PN Cirebon
Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:04 WIB
loading...
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Dalam upaya ini, tim hukum berencana menghadirkan 50 saksi fakta dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang PK mendatang. Dengan berjalan kaki, tim kuasa hukum mengantarkan berkas PK ke PN Kota Cirebon.
Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Seuprianto. Namun, Sudirman, yang juga terlibat dalam kasus ini, tidak ikut serta dalam pengajuan PK tersebut.
Baca Juga: Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya Yakin Benar!
Dalam PK ini, tim kuasa hukum mengklaim memiliki empat novum atau bukti baru yang akan diajukan. Bukti-bukti baru tersebut meliputi pencabutan keterangan dari saksi Dede dan Liga Akbar, serta keterangan Widi dan Mega yang menyaksikan kejadian kecelakaan tersebut.
Dalam upaya ini, tim hukum berencana menghadirkan 50 saksi fakta dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang PK mendatang. Dengan berjalan kaki, tim kuasa hukum mengantarkan berkas PK ke PN Kota Cirebon.
Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Seuprianto. Namun, Sudirman, yang juga terlibat dalam kasus ini, tidak ikut serta dalam pengajuan PK tersebut.
Baca Juga: Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya Yakin Benar!
Dalam PK ini, tim kuasa hukum mengklaim memiliki empat novum atau bukti baru yang akan diajukan. Bukti-bukti baru tersebut meliputi pencabutan keterangan dari saksi Dede dan Liga Akbar, serta keterangan Widi dan Mega yang menyaksikan kejadian kecelakaan tersebut.
Lihat Juga :