PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Senin, 16 Desember 2024 - 19:01 WIB
loading...
Isak tangis mewarnai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana dan 1 mantan terpidana kasus Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024). Foto: iNews/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Isak tangis mewarnai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana dan 1 mantan terpidana kasus Vina oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024).
Keluarga tujuh terpidana di Kota Cirebon yang menyaksikan bersama pembacaan putusan menangis histeris hingga pengacara jatuh pingsan. Tim kuasa hukum akan menempuh sejumlah langkah dan menyesalkan putusan yang dianggap tragedi hukum di Indonesia.
Baca juga: Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Isak tangis keluarga tujuh terpidana pecah saat Humas MA membacakan putusan PK kasus Vina. Dalam putusan yang membuat keluarga terpukul tersebut, MA menolak seluruh PK tujuh terpidana seumur hidup dan satu terpidana yang sudah keluar yakni Saka Tatal.
Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan dan pengacara titin jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut. “Keluarga tak menyangka berbagai upaya yang dilakukan dan penasihat hukum delapan terpidana kasus Vina tidak mampu membuat PK diterima hakim,” kata orang tua terpidana Hadi Saputra, Kasana.
Keluarga tujuh terpidana di Kota Cirebon yang menyaksikan bersama pembacaan putusan menangis histeris hingga pengacara jatuh pingsan. Tim kuasa hukum akan menempuh sejumlah langkah dan menyesalkan putusan yang dianggap tragedi hukum di Indonesia.
Baca juga: Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Isak tangis keluarga tujuh terpidana pecah saat Humas MA membacakan putusan PK kasus Vina. Dalam putusan yang membuat keluarga terpukul tersebut, MA menolak seluruh PK tujuh terpidana seumur hidup dan satu terpidana yang sudah keluar yakni Saka Tatal.
Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan dan pengacara titin jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut. “Keluarga tak menyangka berbagai upaya yang dilakukan dan penasihat hukum delapan terpidana kasus Vina tidak mampu membuat PK diterima hakim,” kata orang tua terpidana Hadi Saputra, Kasana.
Lihat Juga :