5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 40-50 Pertanyaan, Ini Fakta yang Diungkap
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:13 WIB
loading...
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Rully Panggabean. foto/dok.sindonews
A
A
A
BANDUNG - Lima terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 akhirnya menghadapi penyidik Bareskrim Polri di Rutan Kebonwaru, Senin (5/8/2024). Para terpidana, yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, dicecar dengan 40-50 pertanyaan terkait laporan dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede.
Selama pemeriksaan, kelima terpidana kembali menegaskan alibi mereka, mengklaim tidak berada di lokasi kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Mereka menolak tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, menyatakan bahwa mereka divonis bersalah hanya berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya bukti otentik seperti sidik jari, DNA korban, atau alat pembunuh.
Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, mendampingi kliennya selama pemeriksaan yang berlangsung dari siang hingga malam. "Kami mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kami terhadap Aep dan Dede yang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan klien kami," ujar Roely.
Baca Juga: Ini Tanggapan Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Menurut Roely, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa terjadi hingga beberapa hari setelahnya. Para terpidana secara konsisten menyatakan bahwa mereka berada di warung Bu Nining, di depan rumah Pak Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren. "Mereka semua menyatakan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)," tegas Roely.
Selama pemeriksaan, kelima terpidana kembali menegaskan alibi mereka, mengklaim tidak berada di lokasi kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Mereka menolak tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, menyatakan bahwa mereka divonis bersalah hanya berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya bukti otentik seperti sidik jari, DNA korban, atau alat pembunuh.
Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, mendampingi kliennya selama pemeriksaan yang berlangsung dari siang hingga malam. "Kami mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kami terhadap Aep dan Dede yang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan klien kami," ujar Roely.
Baca Juga: Ini Tanggapan Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Menurut Roely, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa terjadi hingga beberapa hari setelahnya. Para terpidana secara konsisten menyatakan bahwa mereka berada di warung Bu Nining, di depan rumah Pak Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren. "Mereka semua menyatakan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)," tegas Roely.
Lihat Juga :