Terungkap! Napi Ruslan Ternyata Kabur lewat Menara Jaga, Gunakan Beberapa Sarung Diikat

Senin, 05 Desember 2022 - 13:30 WIB
loading...
Terungkap! Napi Ruslan Ternyata Kabur lewat Menara Jaga, Gunakan Beberapa Sarung Diikat
Kepala Lapas (Kalapas) kelas 2B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Doni H mengungkapkan bahwa narapidana (napi) Ruslan (39) kabur dari Lapas lewat menara jaga. Foto SINDOnews
A A A
KOBAR - Kepala Lapas (Kalapas) kelas 2B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Doni H mengungkapkan bahwa narapidana (napi) Ruslan (39) kabur dari Lapas lewat menara jaga. Bahkan napi kasus perampokan itu mengunakan beberapa kain sarung yang diikat untuk bisa turun dari menara.



Doni mengakui bahwa dirinya melihat dengan mata kepala sendiri kain berjuntai di menara jaga. Ia menyampaikan, pada pukul 05.00 WIB dirinya melakukan jogging di area Lapas Pangkalan Bun untuk mengetahi seluk beluk Lapas yang akan dia pimpin ke depan.

“Nah saat saya berlari pagi dan melihat kondisi pos pantau jaga 2 di sisi belakang sebelah kiri, tampak ada kain sarung yang menjuntai keluar. Dari situlah saya bergegas masuk ke dalam lapas dan mengumpulkan anak buah saya untuk menghitung seluruh tahanan dan napi,” cerita Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).

Setelah dihitung, lanjut Doni, atas nama napi Ruslan yang menghuni blok B sudah tidak ada di tempat. Setelah diselidiki ternyata saat kejadian, petugas jaga di pos pantau dua sedang turun dari menara.

"Di saat itulah Ruslan kabur melalui menara pos dua kemudian naik tembok menggunakan balok kayu yang sudah ada di situ. Kemudian turun tembok setinggi 6 meter menggunakan sejumlah sarung yang diikat dan dijuntaikan ke bawah,” ujarnya.

“Tak hanya kabur, Ruslan juga mencuri senjata laras panjang jenis Shootgun milik petugas jaga yang ditaruh di meja jaga. Serta membawa peluru hampa jenis hambur sebanyak 4 butir,” imbuhnya.

Ia juga meluruskan bahwa Ruslan statusnya sudah narapidana bukan lagi tahanan titipan Kejari Lamandau setelah di vonis hakim PN Pangkalan Bun selama 3 tahun penjara pada 7 Febuari 2022.

“Jadi saya di awal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Pangkalan Bun pada 7 Febuari 2022,” tegasnya.

Pascakejadian napi kabur , pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri serta BIN untuk melakukan pengejaran terhadap Ruslan.“Setelah kejadian, saya langsung berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga BIN untuk melacak keberadaan pelaku. Semoga Napi Ruslan cepat tertangkap,” pungkasnya.

Doni senidiri baru mulai bertugas di Lapas Pangkalan Bun per Senin 5 Desember 2022 (hari ini). Dan dia menyaksikan peristiwa itu pada Minggu 4 Desember 2022. "Saya baru tiba di Pangkalan Bun sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Doni menceritakan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4277 seconds (0.1#10.140)