Polda Papua Barat Naikkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Selasa, 20 Desember 2022 - 17:01 WIB
loading...
Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Foto/Ist
A
A
A
MANOKWARI - Ditreskrimsus Polda Papua Barat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korups i dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Dana hibah dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat ke KONI Papua Barat pada tahun 2019, 2020 dan 2021 total anggaran mencapai Rp227.495.122.000.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
"Kita naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 14 Desember 2022 kemarin. Sudah kita kirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kataKapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Silitonga didampingi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Romylus Tamtelehitu, Selasa (20/12/2022).
Romylus memaparkan pada tahun 2019 KONI Papua Barat mendapatkan dana hibah dari BPKAD sebesar Rp60 miliar, kemudian pada tahun berikutnya sebesar Rp 99.995.122.000 dan pada 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.
"Dalam pengelolaan dana hibah dengan total Rp 227.495.122.000 itu terjadi perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota/kwitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," beber Romylus.
Lebih lanjut, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, SK Penetapan anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 februari 2020.
Dana hibah dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat ke KONI Papua Barat pada tahun 2019, 2020 dan 2021 total anggaran mencapai Rp227.495.122.000.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
"Kita naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 14 Desember 2022 kemarin. Sudah kita kirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kataKapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Silitonga didampingi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Romylus Tamtelehitu, Selasa (20/12/2022).
Romylus memaparkan pada tahun 2019 KONI Papua Barat mendapatkan dana hibah dari BPKAD sebesar Rp60 miliar, kemudian pada tahun berikutnya sebesar Rp 99.995.122.000 dan pada 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.
"Dalam pengelolaan dana hibah dengan total Rp 227.495.122.000 itu terjadi perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota/kwitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," beber Romylus.
Lebih lanjut, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, SK Penetapan anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 februari 2020.
Lihat Juga :