Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
loading...
A
A
A
JOMBANG - Mantan Ketua KONI Jombang , Tito Kadarisman ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Ia disangka telah melakukan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019.
Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Jombang sekira pukul 14.30 WIB. Setelah, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang. (Baca juga: Rapat Besar, Punggawa KONI Makasssar Kumpul di Hotel Santika Hari Ini )
Selanjutnya, Tito yang didampingi dua orang kuasa hukum digelandang petugas ke mobil warna hitam. Kepada awak media, Tito yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu memilih irit bicara. Hanya permohonan maaf yang dilontarkan. "Mohon maaf," kata Tito singkat sembari masuk ke mobil, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menuturkan, penahanan mantan Ketua KONI Jombang ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Pasca penyidik Kejari Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Jombang.
"Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan. Itu dilakukan penyidik untuk mempercepat proses persidangan," ujar Yulius. (Baca juga: Muddai Madang Ingin Harmoniskan KONI dengan Pemerintah )
Tito menjabat Ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2017-2020. Dalam kurun waktu 2017-2019, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang sebesar Rp7,5 miliar. Rinciannya, masing-masing Rp2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp3,5 miliar pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit, kata Yulius, terdapat kerugian negara sebesar Rp275 juta. Anggaran tersebut bersumber dari anggaran di sekretariat KONI Kabupaten Jombang. Dalam kasus ini, sebanyak 25 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk yang cabor (cabang olahraga) masih kami dalami. Ini baru yang sekretariat, kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain," jelas Yulius.
Akibat perbuatannya, Tito disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Jombang sekira pukul 14.30 WIB. Setelah, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang. (Baca juga: Rapat Besar, Punggawa KONI Makasssar Kumpul di Hotel Santika Hari Ini )
Selanjutnya, Tito yang didampingi dua orang kuasa hukum digelandang petugas ke mobil warna hitam. Kepada awak media, Tito yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu memilih irit bicara. Hanya permohonan maaf yang dilontarkan. "Mohon maaf," kata Tito singkat sembari masuk ke mobil, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menuturkan, penahanan mantan Ketua KONI Jombang ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Pasca penyidik Kejari Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Jombang.
"Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan. Itu dilakukan penyidik untuk mempercepat proses persidangan," ujar Yulius. (Baca juga: Muddai Madang Ingin Harmoniskan KONI dengan Pemerintah )
Tito menjabat Ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2017-2020. Dalam kurun waktu 2017-2019, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang sebesar Rp7,5 miliar. Rinciannya, masing-masing Rp2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp3,5 miliar pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit, kata Yulius, terdapat kerugian negara sebesar Rp275 juta. Anggaran tersebut bersumber dari anggaran di sekretariat KONI Kabupaten Jombang. Dalam kasus ini, sebanyak 25 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk yang cabor (cabang olahraga) masih kami dalami. Ini baru yang sekretariat, kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain," jelas Yulius.
Akibat perbuatannya, Tito disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(don)