Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:09 WIB
loading...
Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman ditahan penyidik Kejari Jombang. Ia disangka telah melakukan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019. Foto SINDOnews
A
A
A
JOMBANG - Mantan Ketua KONI Jombang , Tito Kadarisman ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Ia disangka telah melakukan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019.
Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Jombang sekira pukul 14.30 WIB. Setelah, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang. (Baca juga: Rapat Besar, Punggawa KONI Makasssar Kumpul di Hotel Santika Hari Ini )
Selanjutnya, Tito yang didampingi dua orang kuasa hukum digelandang petugas ke mobil warna hitam. Kepada awak media, Tito yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu memilih irit bicara. Hanya permohonan maaf yang dilontarkan. "Mohon maaf," kata Tito singkat sembari masuk ke mobil, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menuturkan, penahanan mantan Ketua KONI Jombang ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Pasca penyidik Kejari Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Jombang.
"Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan. Itu dilakukan penyidik untuk mempercepat proses persidangan," ujar Yulius. (Baca juga: Muddai Madang Ingin Harmoniskan KONI dengan Pemerintah )
Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Jombang sekira pukul 14.30 WIB. Setelah, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang. (Baca juga: Rapat Besar, Punggawa KONI Makasssar Kumpul di Hotel Santika Hari Ini )
Selanjutnya, Tito yang didampingi dua orang kuasa hukum digelandang petugas ke mobil warna hitam. Kepada awak media, Tito yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu memilih irit bicara. Hanya permohonan maaf yang dilontarkan. "Mohon maaf," kata Tito singkat sembari masuk ke mobil, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menuturkan, penahanan mantan Ketua KONI Jombang ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Pasca penyidik Kejari Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Jombang.
"Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan. Itu dilakukan penyidik untuk mempercepat proses persidangan," ujar Yulius. (Baca juga: Muddai Madang Ingin Harmoniskan KONI dengan Pemerintah )
Lihat Juga :