PWI Berhentikan Kapolsek Iptu Umbaran Wibowo sebagai Anggota, Ini Alasannya

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:25 WIB
loading...
A A A
"Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, (DK-PWI) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

Dia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota. Selanjutnya pengurus harian PWI diminta melaksanakan keputusan DK-PWI pusat tersebut.

Sebelumnya, pelantikan kontributor TV, Iptu Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah bikin heboh. Sertijab pelantikan jurnalis yang sudah berkecimpung selama 14 tahun itu berlangsung di Polres Blora, Senin 12 Desember 2022.

Polda Jateng membenarkan Iptu Umbaran memang anggota Polri dan pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jateng untuk wilayah Pati.

"Dia bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Iqbal menjelaskan, pada Januari 2021 penugasan kepada Iptu Umbaran tersebut selesai.

"Dan dia (Iptu Umbaran Wibowo) pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora," paparnya.

Hingga akhirnya pada 12 Desember 2022 Iptu Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Mengenai kabar yang beredar bahwa Iptu Umbaran dicopot usai dilantik jadi Kapolsek Kradenan karena heboh, hal itu ditepis Polda Jateng.

"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan," ujar Iqbal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)