PWI Berhentikan Kapolsek Iptu Umbaran Wibowo sebagai Anggota, Ini Alasannya

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:25 WIB
loading...
PWI Berhentikan Kapolsek...
DK-PWI Pusat memberhentian keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo. Keputusan diambil dalam rapat di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentian keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo. Keputusan itu diambil dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK-PWI dikutip SINDOnews, Kamis (15/12/2022).



Keputusan itu disampaikan Ketua DK-PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Yang paling tingi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.

Dalam keterangannya, PWI menjelaskan bahwa Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel Kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek di Blora.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kodet Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan indentitas diri dan terpercaya.



Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena menjadi domain TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)," tegasnya.

"Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, (DK-PWI) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

Dia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota. Selanjutnya pengurus harian PWI diminta melaksanakan keputusan DK-PWI pusat tersebut.

Sebelumnya, pelantikan kontributor TV, Iptu Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah bikin heboh. Sertijab pelantikan jurnalis yang sudah berkecimpung selama 14 tahun itu berlangsung di Polres Blora, Senin 12 Desember 2022.

Polda Jateng membenarkan Iptu Umbaran memang anggota Polri dan pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jateng untuk wilayah Pati.

"Dia bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Iqbal menjelaskan, pada Januari 2021 penugasan kepada Iptu Umbaran tersebut selesai.

"Dan dia (Iptu Umbaran Wibowo) pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora," paparnya.

Hingga akhirnya pada 12 Desember 2022 Iptu Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Mengenai kabar yang beredar bahwa Iptu Umbaran dicopot usai dilantik jadi Kapolsek Kradenan karena heboh, hal itu ditepis Polda Jateng.

"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan," ujar Iqbal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)