Kunjungi MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Kasus Dugaan Korupsi di Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tengah mendalami 335 laporan dugaan korupsi di Provinsi Jawa Barat.
Ratusan laporan dugaan korupsi tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat dalam tentang waktu Januari hingga Oktober 2022 dan belum termasuk laporan yang terkumpul hingga Desember 2022.
Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat berkunjung ke Kantor MNC Portal Indonesia (MPI) Jawa Barat dalam rangka Visit Media di iNews Building, Jalan Prof Eyckman Nomor 20, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022).
"Saya kira ini cukup banyak kalau kita bagikan kabupaten/kota di Jawa Barat. Peran serta masyarakat menjadi penting, 335 laporan yang masuk ke KPK tentu kami apresiasi yang kemudian berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK," kata Ali Fikri.
Menurut Ali, langkah yang dilakukan KPK setelah menerima laporan tersebut adalah menganalisis dan memverifikasi. Langkah ini dilakukan untuk melihat ratusan laporan itu masuk perkara korupsi atau tidak sekaligus memilah lantaran tidak semua perkara rasuah ditangani oleh KPK.
"(Ditangani KPK) syaratnya kerugian negara Rp1 miliar, melibatkan penegak hukum, dan penyelenggara negara. Unsur itu menjadi penting," terang Ali.
Ali menjelaskan, ketika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka KPK akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini ke penegak hukum di daerah. Misalnya laporan bisa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah (Polda).
Namun, lanjut Ali, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, maka akan diserahkan KPK ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Pasalnya, KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administratif.
Ratusan laporan dugaan korupsi tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat dalam tentang waktu Januari hingga Oktober 2022 dan belum termasuk laporan yang terkumpul hingga Desember 2022.
Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat berkunjung ke Kantor MNC Portal Indonesia (MPI) Jawa Barat dalam rangka Visit Media di iNews Building, Jalan Prof Eyckman Nomor 20, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022).
"Saya kira ini cukup banyak kalau kita bagikan kabupaten/kota di Jawa Barat. Peran serta masyarakat menjadi penting, 335 laporan yang masuk ke KPK tentu kami apresiasi yang kemudian berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK," kata Ali Fikri.
Menurut Ali, langkah yang dilakukan KPK setelah menerima laporan tersebut adalah menganalisis dan memverifikasi. Langkah ini dilakukan untuk melihat ratusan laporan itu masuk perkara korupsi atau tidak sekaligus memilah lantaran tidak semua perkara rasuah ditangani oleh KPK.
"(Ditangani KPK) syaratnya kerugian negara Rp1 miliar, melibatkan penegak hukum, dan penyelenggara negara. Unsur itu menjadi penting," terang Ali.
Ali menjelaskan, ketika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka KPK akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini ke penegak hukum di daerah. Misalnya laporan bisa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah (Polda).
Namun, lanjut Ali, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, maka akan diserahkan KPK ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Pasalnya, KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administratif.