Kunjungi MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Kasus Dugaan Korupsi di Jabar

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:04 WIB
loading...
A A A
"Misalnya kalau ada kekurangan bayar, kekurangan keuangan daerah, masih taraf bukan kategori pidana. Misal ada kesalahan administratif dan lain-lain, itu Inspektorat yang menyelesaikan," jelas Ali.

"Jadi kesimpulannya, dari 335 laporan itu tidak ada yang sia-sia karena informasi penting bagi KPK," tambahnya seraya mengatakan bahwa 21 perkara yang melibatkan kepala daerah di Jabar juga diawali dari laporan masyarakat.

Disinggung kategori tipikor dari 335 laporan ini, Ali menyebutkan, ada kategori barang dan jasa, perizinan, suap, hingga gratifikasi. Empat komponen tersebut yang menurutnya paling banyak dilaporkan dan mendapat atensi dari masyarakat.

"Kami berharap pemerintah daerah juga harus bersiap memperbaiki tata kelola pemda, pelayanan publiknya sehingga sistem yang dibangun itu menjadi bagus, kesempatan untuk korupsinya menjadi berkurang," harap Ali.

Ali menilai, ratusan laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang melihat ada dugaan korupsi di sekitarnya. Oleh karena itu, bisa diartikan masyarakat Jabar menginginkan daerahnya bersih dari praktik korupsi.

Maka, KPK tak bisa berjalan sendiri untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia, salah satunya menggandeng media massa sebagai mitra dalam pemberantasan rasuah ini.

"Pemberantasan korupsi tidak hanya tugas dari KPK sebagai bagian dari penegak hukum, tetapi juga ada penegak hukum lain, kejaksaan, kepolisian, KPK bersinergi bersama-sama menurunkan angka korupsi," ucapnya.

"Peran serta masyarakat menjadi penting. Masyarakat di situ satu di antaranya media," imbuh Ali.

Dengan begitu, salah satu bentuk kolaborasi pemberantasan korupsi ini yakni dengan melakukan kunjungan ke media di Jabar bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Selain menyampaikan update pemberantasan korupsi secara nasional khususnya di Jabar, kata Ali, KPK juga ingin menyerap saran dan masukan perbaikan bagi kinerja lembaga ini ke depannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2542 seconds (0.1#10.140)