3 Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka, Salah Satunya ASN Dinas Kehutanan NTT
loading...
![3 Pegawai KPK Gadungan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/07/6/1526717/3-pegawai-kpk-gadungan-jadi-tersangka-salah-satunya-asn-dinas-kehutanan-ntt-inf.webp)
Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) gadungan. Modusnya, mereka memalsukan surat perintah penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa terhadap empat orang pelaku. Firdaus menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," kata Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Polisi menyatakan para pelaku memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK. “Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Firdaus menerangkan, mereka memalsukan sprindik yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning. Dia mengatakan, pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.
“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” pungkasnya.
Lihat Juga: 3 Peran AKBP Bintoro dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Diduga Meminta Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa terhadap empat orang pelaku. Firdaus menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," kata Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Polisi menyatakan para pelaku memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK. “Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Firdaus menerangkan, mereka memalsukan sprindik yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning. Dia mengatakan, pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.
“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” pungkasnya.
Lihat Juga: 3 Peran AKBP Bintoro dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Diduga Meminta Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah
(rca)