3 Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka, Salah Satunya ASN Dinas Kehutanan NTT
Jum'at, 07 Februari 2025 - 16:27 WIB
loading...
Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) gadungan. Modusnya, mereka memalsukan surat perintah penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa terhadap empat orang pelaku. Firdaus menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," kata Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Tampang Pegawai KPK Gadungan Diseret ke Gedung Merah Putih
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa terhadap empat orang pelaku. Firdaus menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," kata Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Tampang Pegawai KPK Gadungan Diseret ke Gedung Merah Putih
Lihat Juga :