Kunjungi MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Kasus Dugaan Korupsi di Jabar

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:04 WIB
loading...
Kunjungi MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Kasus Dugaan Korupsi di Jabar
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat berkunjung ke Kantor MNC Portal Indonesia (MPI) Jawa Barat di Kota Bandung dalam rangka visit media, Selasa (6/12/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tengah mendalami 335 laporan dugaan korupsi di Provinsi Jawa Barat.

Ratusan laporan dugaan korupsi tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat dalam tentang waktu Januari hingga Oktober 2022 dan belum termasuk laporan yang terkumpul hingga Desember 2022.



Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat berkunjung ke Kantor MNC Portal Indonesia (MPI) Jawa Barat dalam rangka Visit Media di iNews Building, Jalan Prof Eyckman Nomor 20, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022).

"Saya kira ini cukup banyak kalau kita bagikan kabupaten/kota di Jawa Barat. Peran serta masyarakat menjadi penting, 335 laporan yang masuk ke KPK tentu kami apresiasi yang kemudian berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK," kata Ali Fikri.

Menurut Ali, langkah yang dilakukan KPK setelah menerima laporan tersebut adalah menganalisis dan memverifikasi. Langkah ini dilakukan untuk melihat ratusan laporan itu masuk perkara korupsi atau tidak sekaligus memilah lantaran tidak semua perkara rasuah ditangani oleh KPK.

"(Ditangani KPK) syaratnya kerugian negara Rp1 miliar, melibatkan penegak hukum, dan penyelenggara negara. Unsur itu menjadi penting," terang Ali.



Ali menjelaskan, ketika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka KPK akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini ke penegak hukum di daerah. Misalnya laporan bisa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah (Polda).

Namun, lanjut Ali, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, maka akan diserahkan KPK ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Pasalnya, KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administratif.

"Misalnya kalau ada kekurangan bayar, kekurangan keuangan daerah, masih taraf bukan kategori pidana. Misal ada kesalahan administratif dan lain-lain, itu Inspektorat yang menyelesaikan," jelas Ali.

"Jadi kesimpulannya, dari 335 laporan itu tidak ada yang sia-sia karena informasi penting bagi KPK," tambahnya seraya mengatakan bahwa 21 perkara yang melibatkan kepala daerah di Jabar juga diawali dari laporan masyarakat.

Disinggung kategori tipikor dari 335 laporan ini, Ali menyebutkan, ada kategori barang dan jasa, perizinan, suap, hingga gratifikasi. Empat komponen tersebut yang menurutnya paling banyak dilaporkan dan mendapat atensi dari masyarakat.

"Kami berharap pemerintah daerah juga harus bersiap memperbaiki tata kelola pemda, pelayanan publiknya sehingga sistem yang dibangun itu menjadi bagus, kesempatan untuk korupsinya menjadi berkurang," harap Ali.

Ali menilai, ratusan laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang melihat ada dugaan korupsi di sekitarnya. Oleh karena itu, bisa diartikan masyarakat Jabar menginginkan daerahnya bersih dari praktik korupsi.

Maka, KPK tak bisa berjalan sendiri untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia, salah satunya menggandeng media massa sebagai mitra dalam pemberantasan rasuah ini.

"Pemberantasan korupsi tidak hanya tugas dari KPK sebagai bagian dari penegak hukum, tetapi juga ada penegak hukum lain, kejaksaan, kepolisian, KPK bersinergi bersama-sama menurunkan angka korupsi," ucapnya.

"Peran serta masyarakat menjadi penting. Masyarakat di situ satu di antaranya media," imbuh Ali.

Dengan begitu, salah satu bentuk kolaborasi pemberantasan korupsi ini yakni dengan melakukan kunjungan ke media di Jabar bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Selain menyampaikan update pemberantasan korupsi secara nasional khususnya di Jabar, kata Ali, KPK juga ingin menyerap saran dan masukan perbaikan bagi kinerja lembaga ini ke depannya.

Ali juga mengatakan, upaya yang dilakukan KPK tidak hanya penindakan, namun juga diiringi dengan pencegahan korupsi di lapangan.

"Ketika misalnya di Jawa Barat KPK pernah menangani perkara sampai 21 kepala daerah. Ketika kami melakukan penangkapan, kami menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi, maka masuk di wilayah-wilayah pencegahannya," ucap Ali.

Ali menambahkan, ada delapan area intervensi KPK di pemerintah daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, manajemen aset, dan sebagainya.

"Di sana KPK membangun wilayah-wilayah yang bebas korupsi dengan membangun sistemnya," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3265 seconds (0.1#10.140)