Istri Digoda dan Dipegang-pegang, Farendi Kalap Hajar Tetangga hingga Tewas
loading...
A
A
A
JAMBI - Pelaku pembunuhan terhadap Defi Mustikalana (42) yang ditemukan tewas di Lorong Walet, Bagan Pete, Alambarajo, Kota Jambi ditangkap. Tersangka Farendi Lasandi (33) ditangkap tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.
Pelaku ternyata tetangga korban yang ditangkap saat kabur ke Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawangwetan, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksi pembunuhan pada 26 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya pelaku dan istri serta kedua anaknya langsung melarikan diri ke Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghajar korban lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban.
"Sebelum itu pelaku telah kesal istrinya diganggu. Di samping itu, istrinya juga menunjukkan kepada pelaku adanya pesan WhatsApp dari korban bahwa istrinya diganggu," ungkapnya, Rabu (23/11/2022).
Puncaknya, pada 26 Oktober lalu saat pelaku pulang dari kerjanya melihat istrinya sedang diganggu oleh korban tepat di depan rumah pelaku.
"Saat itu, pelaku memergoki korban bahwa istrinya sedang diganggu di depan rumahnya dengan menyentuh tubuhnya. Di sinilah emosi pelaku langsung memuncak," tandas Eko didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Tidak terima dengan kelakuan korban yang dinilai kelewat batas, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban.
Pelaku ternyata tetangga korban yang ditangkap saat kabur ke Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawangwetan, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksi pembunuhan pada 26 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya pelaku dan istri serta kedua anaknya langsung melarikan diri ke Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghajar korban lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban.
"Sebelum itu pelaku telah kesal istrinya diganggu. Di samping itu, istrinya juga menunjukkan kepada pelaku adanya pesan WhatsApp dari korban bahwa istrinya diganggu," ungkapnya, Rabu (23/11/2022).
Puncaknya, pada 26 Oktober lalu saat pelaku pulang dari kerjanya melihat istrinya sedang diganggu oleh korban tepat di depan rumah pelaku.
"Saat itu, pelaku memergoki korban bahwa istrinya sedang diganggu di depan rumahnya dengan menyentuh tubuhnya. Di sinilah emosi pelaku langsung memuncak," tandas Eko didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Tidak terima dengan kelakuan korban yang dinilai kelewat batas, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban.