Istri Digoda dan Dipegang-pegang, Farendi Kalap Hajar Tetangga hingga Tewas

Rabu, 23 November 2022 - 12:38 WIB
loading...
Istri Digoda dan Dipegang-pegang, Farendi Kalap Hajar Tetangga hingga Tewas
Tersangka Farendi Lasandi ditangkap tim Macan Satreskrim Polresta Jambi karena membunuh tetangganya, Defi Mustikalana. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Pelaku pembunuhan terhadap Defi Mustikalana (42) yang ditemukan tewas di Lorong Walet, Bagan Pete, Alambarajo, Kota Jambi ditangkap. Tersangka Farendi Lasandi (33) ditangkap tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.

Pelaku ternyata tetangga korban yang ditangkap saat kabur ke Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawangwetan, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan.



Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksi pembunuhan pada 26 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya pelaku dan istri serta kedua anaknya langsung melarikan diri ke Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi menggunakan sepeda motor.



Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghajar korban lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban.

"Sebelum itu pelaku telah kesal istrinya diganggu. Di samping itu, istrinya juga menunjukkan kepada pelaku adanya pesan WhatsApp dari korban bahwa istrinya diganggu," ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Puncaknya, pada 26 Oktober lalu saat pelaku pulang dari kerjanya melihat istrinya sedang diganggu oleh korban tepat di depan rumah pelaku.


"Saat itu, pelaku memergoki korban bahwa istrinya sedang diganggu di depan rumahnya dengan menyentuh tubuhnya. Di sinilah emosi pelaku langsung memuncak," tandas Eko didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.

Tidak terima dengan kelakuan korban yang dinilai kelewat batas, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejarnya hingga terjadi duel. Aksi saling pukul tidak dapat dihindari lagi.

"Saat di TKP itulah, pelaku melihat ada sebongkah balok semen. Selanjutnya, pelaku langsung menghajar korban pada bagian wajah dan kepala hingga tewas," tutur Kapolresta.

Kepada petugas, pelaku bernama Farendi alias Fredi mengaku membunuh korban karena faktor cemburu lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban dengan cara bagian punggung istrinya dipegang oleh korban.

"Saya cemburu, saya khilaf dan emosi saya memuncak saat memergoki istri saya sedang diganggu oleh korban," ujarnya.

"Pertama kali itu, saya membacok korban secara spontan. Korban juga menendang saya dan saya tersungkur di bebatuan. Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu balok itu," katanya.

Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu batu balok, satu jaket warna abu-abu dan satu celana jins milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, warga Jalan Sungai Bleren, RT 19 Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tergeletak di samping rumah salah seorang warga.

Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan di lokasi kejadian, pria tersebut diketahui bernama Defi Mustikalana (42) yang merupakan warga setempat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)