Suami yang Tega Mutilasi Istri dan Merebus Organ Tubuh, Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Sabtu, 12 November 2022 - 23:22 WIB
loading...
Suami yang Tega Mutilasi Istri dan Merebus Organ Tubuh, Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Pria berinisial HM (44) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, berinisial NS (43) di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Hubang Hasundutan, Sumatera Utara. Foto/iNews TV/Aries Fernando Manalu
A A A
HUBANG HASUNDUTAN - Entah apa yang ada di dalam pikiran pria berinisial HM (44). Dia tega membunuh istrinya sendiri berinisial NS (43). Tak sampai di situ, HM juga memutilasi tubuh istrinya, kemudian membakar dan merebus organ tubuh istrinya.



Pembunuhan dan mutilasi ini dilakukan HM di belakang rumahnya, yakni di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.



Berawal dari keterangan saksi berinisial SS, akhirnya pembunuhan dan mutilasi itu berhasil diungkap. Saat itu ada saksi yang melihat HM membawa karung berisi organ tubuh istrinya, lalu dibakar di belakang rumah.



SS mengaku melihat gerak-gerik HM yang sangat mencurigakan. Lalu SS mencoba mendekat saat HM sudah meninggalkan karung tersebut. Alangkah kagetnya SS, saat melihat potongan kaki manusia dalam kondisi sudah gosong terbakar.

Suami yang Tega Mutilasi Istri dan Merebus Organ Tubuh, Diduga Mengalami Gangguan Jiwa


Usai melihat hal itu, SS melaporkan ke polisi. Menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Hubang Hasundutan, langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan potongan badan manusia yang sudah terpisah dengan kepala," ujar Kapolres Hubang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin.



Saat dilakukan olah TKP, polisi kembali menemukan organ tubuh korban, yakni berupa potongan tangan dan kepala korban di dalam panci yang sudah direbus oleh pelaku. Achmad Muhaimin menegaskan, pelaku pembunuhan dan mutilasi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Hubang Hasundutan. Diduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5155 seconds (0.1#10.140)