Anak Petani Gagal Masuk Polwan dan Diganti Keponakan Perwira Polisi, Ini Sikap Mabes Polri
loading...
A
A
A
KEPULAUAN SULA - Seorang anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sulastri Irwan, digugurkan dalam seleksi masuk calon anggota polisi wanita (Polwan). Sebelumnya, Sulastri Irwan dinyatakan masuk peringkat tiga dalam seleksi calon Polwan tersebut.
Mabes Polri langsung menyikapi adanya kabar anak petani yang digugurkan dalam seleksi masuk Polwan. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol. Sandi Nurgroho.
"Kami telah mendapatkan laporan, bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara, bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukar oleh pihak panitia dengan peserta peringkat keempat. Surat udangannya disampaikan melalui surat elektronik, yang dikirim melalui WhatsApp (WA)," ujar Sandi Nurgroho.
Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022. Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu, meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi Polwan. "Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan, dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan, akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara, sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara, terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Sulastri Irwan.
Bachtiar Husni, salah satu anggota tim kuasa hukum Sulastri Irwan mengatakan, pengaduan yang dilakukan ke Ombudsman terkait dengan gugurnya Sulastri Irwan dalam seleksi masuk calon Polwan. "Kami telah mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan, untuk membawa kasus itu ke Ombudsman," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk calon siswa bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Mabes Polri langsung menyikapi adanya kabar anak petani yang digugurkan dalam seleksi masuk Polwan. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol. Sandi Nurgroho.
"Kami telah mendapatkan laporan, bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara, bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukar oleh pihak panitia dengan peserta peringkat keempat. Surat udangannya disampaikan melalui surat elektronik, yang dikirim melalui WhatsApp (WA)," ujar Sandi Nurgroho.
Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022. Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu, meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi Polwan. "Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan, dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan, akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara, sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara, terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Sulastri Irwan.
Bachtiar Husni, salah satu anggota tim kuasa hukum Sulastri Irwan mengatakan, pengaduan yang dilakukan ke Ombudsman terkait dengan gugurnya Sulastri Irwan dalam seleksi masuk calon Polwan. "Kami telah mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan, untuk membawa kasus itu ke Ombudsman," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk calon siswa bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
(eyt)