Bupati Natuna Wan Siswandi Pecat Dirut PDAM Tirta Nusa, Ini Sebabnya
loading...
A
A
A
NATUNA - Bupati Natuna Wan Siswandi memecat Direktur PDAM Tirta Nusa, Muhammad Zaki. Pemecatan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil audit Inspektorat Kabupaten Natuna .
"Pemecatan itu berdasarkan temuan inspektorat dan itu alasan yang kuat," ujarnya, Rabu (09/11/2022).
Menurutnya, ada hal yang memberatkan Direktur PDAM Tirta Nusa sehingga harus segera dipecat. Untuk sementara, jabatan direktur akan dipimpin oleh Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Natuna.
"Saya belum check surat terakhir tapi sudah kita keluarkan. Buat sementara kita Plt-kan dulu Kabag ekonomi," katanya.
Sementara, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna telah memeriksa keuangan di PDAM Tirta Nusa.
Pada pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp200 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan pada massa kepemimpinan Dirut PDAM Tirta Nusa saat ini. Untuk itu, Direktur PDAM Tirta Nusa disarankan untuk mengembalikan hasil temuan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak berimbas pada perusahaan.
"Kami hanya menyarankan pimpinan untuk meninjau ulang. Karena ada temuan yang harus dikembalikan sekitar Rp200 juta," kata Robertus Louis Srevenson.
Hasil audit Inspektorat telah diserahkan ke Bupati Natuna sekitar 2 Minggu lalu. Untuk Pelaksana Tugas jabatan Direktur PDAM Tirta Nusa akan diambil alih oleh Kepala Bagian Ekonomi Natuna mulai Kamis (10/11/2022) besok.
"Pemecatan itu berdasarkan temuan inspektorat dan itu alasan yang kuat," ujarnya, Rabu (09/11/2022).
Menurutnya, ada hal yang memberatkan Direktur PDAM Tirta Nusa sehingga harus segera dipecat. Untuk sementara, jabatan direktur akan dipimpin oleh Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Natuna.
"Saya belum check surat terakhir tapi sudah kita keluarkan. Buat sementara kita Plt-kan dulu Kabag ekonomi," katanya.
Sementara, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna telah memeriksa keuangan di PDAM Tirta Nusa.
Pada pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp200 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan pada massa kepemimpinan Dirut PDAM Tirta Nusa saat ini. Untuk itu, Direktur PDAM Tirta Nusa disarankan untuk mengembalikan hasil temuan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak berimbas pada perusahaan.
"Kami hanya menyarankan pimpinan untuk meninjau ulang. Karena ada temuan yang harus dikembalikan sekitar Rp200 juta," kata Robertus Louis Srevenson.
Hasil audit Inspektorat telah diserahkan ke Bupati Natuna sekitar 2 Minggu lalu. Untuk Pelaksana Tugas jabatan Direktur PDAM Tirta Nusa akan diambil alih oleh Kepala Bagian Ekonomi Natuna mulai Kamis (10/11/2022) besok.
(nic)