7 Bajak Laut di Perairan Batu Ampar Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri
loading...
A
A
A
BATAM - Petugas Ditpolairud Polda Kepri menangkap tujuh bajak laut yang tengah beraksi di Perairan Batu Ampar, Batam. Ketujuh pelaku ditangkap di atas kapal muatan TK Bina Marine 81.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, penangkapan ini berdasarkan kerjasama dan adanya saling bertukar informasi antar pihak Ditpolairud Polda Kepri dan pihak Polisi Singapura.
"Jadi, informasi awal melalui Call Center _Singapore Police Coast Guard, kepada Call Center Ditpolairud Polda Kepri dan setelah kita lakukan penangkapan langsung kita jadikan Laporan Polisi : LP - A / 171/ XI / 2022 / SPKT. Ditpolairud / Kepri, 04 November 2022," kata Boy, Sabtu (5/11/2022).
Dijelaskannya, ketujuh bajak laut ini mengambil tanpa hak muatan besi scrap TK Bina Marine 81 dengan cara memanjatnya pada malam hari. Para pelaku menggunakan 4 sarana angkut air, yakni kapal pompong dengan mesin dongpeng.
"Setidaknya 1,8 ton besi scrap yang berhasil diamankan atas aksi kejahatan ini," jelasnya.
Adapun ketujuh pelaku ini merupakan warga Batam, yakni Desmanto (35), Arlan (19), Aljupri (33), Syahbandi (43), Usnadi (46), Muhamad Sada (22) dan Didi Supadi (34).
"Semuanya warga Tanjung Uma, Batam dan para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 Butir 3,4,5 Jo 55 (1) Ke - 1 KUHP," pungkasnya.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, penangkapan ini berdasarkan kerjasama dan adanya saling bertukar informasi antar pihak Ditpolairud Polda Kepri dan pihak Polisi Singapura.
"Jadi, informasi awal melalui Call Center _Singapore Police Coast Guard, kepada Call Center Ditpolairud Polda Kepri dan setelah kita lakukan penangkapan langsung kita jadikan Laporan Polisi : LP - A / 171/ XI / 2022 / SPKT. Ditpolairud / Kepri, 04 November 2022," kata Boy, Sabtu (5/11/2022).
Dijelaskannya, ketujuh bajak laut ini mengambil tanpa hak muatan besi scrap TK Bina Marine 81 dengan cara memanjatnya pada malam hari. Para pelaku menggunakan 4 sarana angkut air, yakni kapal pompong dengan mesin dongpeng.
"Setidaknya 1,8 ton besi scrap yang berhasil diamankan atas aksi kejahatan ini," jelasnya.
Adapun ketujuh pelaku ini merupakan warga Batam, yakni Desmanto (35), Arlan (19), Aljupri (33), Syahbandi (43), Usnadi (46), Muhamad Sada (22) dan Didi Supadi (34).
"Semuanya warga Tanjung Uma, Batam dan para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 Butir 3,4,5 Jo 55 (1) Ke - 1 KUHP," pungkasnya.
(san)