Keluarga Korban Pencabulan Oknum Pendeta di Surabaya Minta Terdakwa Dikebiri

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:51 WIB
loading...
Keluarga Korban Pencabulan Oknum Pendeta di Surabaya Minta Terdakwa Dikebiri
Oknum pendeta pelaku pencabulan anak di bawah umur, Hanny Layantara saat ditangkap aparat dari Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. (Baca juga: Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri )

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. "Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan kalau bisa dihukum kebiri. Sebab, perbuatan cabul yang dilakukan pendeta ini berulang-ulang. Bahkan korbannya juga banyak. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa," kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Selasa (7/7/2020).

Dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan korban-korban lain juga akan melapor ke pihak kepolisian. Namun untuk saat ini langkah tersebut bisa bisa dilakukan. Sebab, banyak yang mengalami efek trauma. Tentu tidak mudah untuk membuka luka lama. "Mungkin nanti, kalau perkara ini sudah tuntas dan dipersidangan terdakwa dinyatakan bersalah, korban-korban lain akan melapor. Untuk saat ini belum," terangnya.

Terkait rencana lanjutan persidangan besok, Rabu (8/7/2020), agenda sidang akan menghadirkan saksi-saksi. Rencananya akan ada tiga saksi yang akan diperdengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim. Saksi yang dihadirkan saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan terdakwa. "Ada tiga orang, pembantu sama koster yang bersih-bersih gereja dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja," ujarnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)