Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pendeta pelaku pencabulan terhadap anak.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Surabaya untuk memantau jalannya persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pemuka agama HL, Rabu (27/5/2020) siang.

Agenda sidang sendiri adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Arist menilai, kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan berulang. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyertakan hukuman kebiri terhadap terdakwa.

Arist meminta agar jaksa dapat menggunakan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yakni UU 17 tahun 2016 dan minimal bisa dihukum 10 dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan berulang kali,” tandasnya. (Baca juga: Perompak Bersenjata Api Bajak Kapal Yacht Australia di Perairan OKI Sumsel)

Selain itu, Arist juga mempertanyakan kenapa sidang dilakukan dengan tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut dan meminta siapaun untuk tidak berkomentar menggiring opini. “Kami minta agar bisa menghormati persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, korban di bawah umur mengaku jamaat gereja dicabuli oleh pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka. Dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya pendeta itu ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)