Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri
Rabu, 27 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pendeta pelaku pencabulan terhadap anak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Surabaya untuk memantau jalannya persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pemuka agama HL, Rabu (27/5/2020) siang.
Agenda sidang sendiri adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Arist menilai, kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan berulang. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyertakan hukuman kebiri terhadap terdakwa.
Arist meminta agar jaksa dapat menggunakan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yakni UU 17 tahun 2016 dan minimal bisa dihukum 10 dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan berulang kali,” tandasnya. (Baca juga: Perompak Bersenjata Api Bajak Kapal Yacht Australia di Perairan OKI Sumsel)
Selain itu, Arist juga mempertanyakan kenapa sidang dilakukan dengan tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Surabaya untuk memantau jalannya persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pemuka agama HL, Rabu (27/5/2020) siang.
Agenda sidang sendiri adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Arist menilai, kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan berulang. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyertakan hukuman kebiri terhadap terdakwa.
Arist meminta agar jaksa dapat menggunakan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yakni UU 17 tahun 2016 dan minimal bisa dihukum 10 dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan berulang kali,” tandasnya. (Baca juga: Perompak Bersenjata Api Bajak Kapal Yacht Australia di Perairan OKI Sumsel)
Selain itu, Arist juga mempertanyakan kenapa sidang dilakukan dengan tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.
Lihat Juga :