Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang diamankan saat operasi pekat Progo 2020 di wilayah Turi, Senin (6/7/2020). Foto/Dok. Polsek Turi
A
A
A
SLEMAN - Polsek Turi, Sleman, kembali mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) berbagai merek saat operasi Pekat Progo 2020, Senin (6/7/2020) malam. Botol-botol miras tersebut diamankan dari rumah Stj (42) warga Dukuhsari, Wonokerto, Turi.
(Baca juga: Sadis, Perampok 600 Bebek Ikat Korban Bapak dan Anak )
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan, terungkapnya peredaran miras ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya penjualan miras di rumah warga Wonokerto Turi.
Dari data yang diperoleh, petugas langsung menyasar ke tempat tersebut, dan benar di rumah itu menjual miras tanpa izin. "Di rumah itu petugas berhasil mengamankan lima botol miras dengan kadar alkohol 19,7%," kata Catur, Selasa (7/7/2020).
Botol-botol miras itu kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolsek Turi sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Sedangkan penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (Baca juga: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda )
(Baca juga: Sadis, Perampok 600 Bebek Ikat Korban Bapak dan Anak )
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan, terungkapnya peredaran miras ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya penjualan miras di rumah warga Wonokerto Turi.
Dari data yang diperoleh, petugas langsung menyasar ke tempat tersebut, dan benar di rumah itu menjual miras tanpa izin. "Di rumah itu petugas berhasil mengamankan lima botol miras dengan kadar alkohol 19,7%," kata Catur, Selasa (7/7/2020).
Botol-botol miras itu kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolsek Turi sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Sedangkan penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (Baca juga: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda )
Lihat Juga :