Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polsek Turi, Sleman, kembali mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) berbagai merek saat operasi Pekat Progo 2020, Senin (6/7/2020) malam. Botol-botol miras tersebut diamankan dari rumah Stj (42) warga Dukuhsari, Wonokerto, Turi.
(Baca juga: Sadis, Perampok 600 Bebek Ikat Korban Bapak dan Anak )
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan, terungkapnya peredaran miras ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya penjualan miras di rumah warga Wonokerto Turi.
Dari data yang diperoleh, petugas langsung menyasar ke tempat tersebut, dan benar di rumah itu menjual miras tanpa izin. "Di rumah itu petugas berhasil mengamankan lima botol miras dengan kadar alkohol 19,7%," kata Catur, Selasa (7/7/2020).
Botol-botol miras itu kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolsek Turi sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Sedangkan penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (Baca juga: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda )
Menurut Catur, miras ini bukan hanya merusak kesehatan pemakainya, namun juga awal dari tindak pidana, karena itu harus menjadi perhatian bersama. "Kami berharap masyarakat yang mengetahui peredaran dan penjualan miras di daerahnya mau memberikan informasi," paparnya.
(Baca juga: Bandel Tak Pakai Masker, Siap-siap KTP Disita dan Wajib Menyapu )
Sedangkan operasi Pekat Progo 2020, yang berlangsung 3-13 Juli 2020 sasaran utamannya adalah penyalahgunaan narkoba, kejahatan premanisme, prostitusi, judi, dan miras. "Semoga dengan adanya operasi ini, pelaku tindak kejahatan khususnya di wilayah hukum Polres Sleman dapat ditekan seminim mungkin," terangnya.
(Baca juga: Sadis, Perampok 600 Bebek Ikat Korban Bapak dan Anak )
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan, terungkapnya peredaran miras ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya penjualan miras di rumah warga Wonokerto Turi.
Dari data yang diperoleh, petugas langsung menyasar ke tempat tersebut, dan benar di rumah itu menjual miras tanpa izin. "Di rumah itu petugas berhasil mengamankan lima botol miras dengan kadar alkohol 19,7%," kata Catur, Selasa (7/7/2020).
Botol-botol miras itu kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolsek Turi sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Sedangkan penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (Baca juga: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda )
Menurut Catur, miras ini bukan hanya merusak kesehatan pemakainya, namun juga awal dari tindak pidana, karena itu harus menjadi perhatian bersama. "Kami berharap masyarakat yang mengetahui peredaran dan penjualan miras di daerahnya mau memberikan informasi," paparnya.
(Baca juga: Bandel Tak Pakai Masker, Siap-siap KTP Disita dan Wajib Menyapu )
Sedangkan operasi Pekat Progo 2020, yang berlangsung 3-13 Juli 2020 sasaran utamannya adalah penyalahgunaan narkoba, kejahatan premanisme, prostitusi, judi, dan miras. "Semoga dengan adanya operasi ini, pelaku tindak kejahatan khususnya di wilayah hukum Polres Sleman dapat ditekan seminim mungkin," terangnya.
(eyt)