Diduga Memeras, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dicopot
loading...
A
A
A
KUTAI BARAT - Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin dicopot usai dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang warga Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Korban Fahrizal Muslim diperas karena diduga jadi pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Iptu Sainal Arifin diduga memeras Fahrizal Muslim dengan meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar korban bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.
"Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya. Hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian mem viralkan melalui media sosial," kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman dikutip Selasa (25/10/2022).
Kapolres Kmenambahkan, Fahrizal Muslim yang ditangkap pada September 2021 atas kasus dugan penyalahgunaan narkotika dalam pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya Fahrizal pun dibebaskan.
Dalam proses pembebasan tersebut, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin diduga meminta jaminan.
"Setelahnya kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya," ungkapnya.
"Saat ini sudah nonaktifkan yang bersangkutan sebagai Kapolsek Jempang. Sambil untuk memperdalam lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang," tegasnya.
Sementara itu Kapolres mengatakan untuk hal-hal yang diduga dilakukan tersebut, Kapolsek sudah mengembalikan beberapa harta milik korban.
Kapolsek Iptu Sainal Arifin diduga memeras Fahrizal Muslim dengan meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar korban bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.
"Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya. Hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian mem viralkan melalui media sosial," kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman dikutip Selasa (25/10/2022).
Kapolres Kmenambahkan, Fahrizal Muslim yang ditangkap pada September 2021 atas kasus dugan penyalahgunaan narkotika dalam pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya Fahrizal pun dibebaskan.
Dalam proses pembebasan tersebut, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin diduga meminta jaminan.
"Setelahnya kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya," ungkapnya.
"Saat ini sudah nonaktifkan yang bersangkutan sebagai Kapolsek Jempang. Sambil untuk memperdalam lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang," tegasnya.
Sementara itu Kapolres mengatakan untuk hal-hal yang diduga dilakukan tersebut, Kapolsek sudah mengembalikan beberapa harta milik korban.