Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:01 WIB
loading...
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng melakukan ekshumasi makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan pada 13 Januari 2025. Polisi menahan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) tersangka penganiayaan Darso hingga tewas. Foto: Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng menahan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) tersangka penganiayaan yang menyebabkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang tewas.

Penahanan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) pukul 22.00 WIB setelah tersangka diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB.



Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan penahanan AKP Hariyadi. "Betul, ditahan hari ini pascapemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

"Ditahan di Rutan Polda Jateng," sambungnya.

Terkait penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil gelar perkara pada 21 Februari 2025. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan ahli-ahli. Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso hingga pemeriksaan DNA.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus sudah naik proses penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, pada 13 Januari 2025. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.24)