Diduga Memeras, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dicopot

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:36 WIB
loading...
Diduga Memeras, Kapolsek...
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin. Foto/MPI/Dzulfikar
A A A
KUTAI BARAT - Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin dicopot usai dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang warga Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Korban Fahrizal Muslim diperas karena diduga jadi pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Iptu Sainal Arifin diduga memeras Fahrizal Muslim dengan meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar korban bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.



"Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya. Hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian mem viralkan melalui media sosial," kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman dikutip Selasa (25/10/2022).

Kapolres Kmenambahkan, Fahrizal Muslim yang ditangkap pada September 2021 atas kasus dugan penyalahgunaan narkotika dalam pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya Fahrizal pun dibebaskan.

Dalam proses pembebasan tersebut, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin diduga meminta jaminan.

"Setelahnya kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya," ungkapnya.


"Saat ini sudah nonaktifkan yang bersangkutan sebagai Kapolsek Jempang. Sambil untuk memperdalam lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang," tegasnya.

Sementara itu Kapolres mengatakan untuk hal-hal yang diduga dilakukan tersebut, Kapolsek sudah mengembalikan beberapa harta milik korban.



Saat ini pihak Propam Polres Kutai Barat melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Sainal Arifin. Heri mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami kembali keterangan pihak Fahrizal soal permintaan jaminan tersebut.

"Jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu ya," terangnya.

Sedangkan untuk Iptu Sainal Arifin, jika terbukti atas tindak pemerasan maka mantan Kanit Reskrim Polres Polsek Melak itu akan disidang dengan kode etik.

Diketahui Fahrizal Muslim memenuhi panggilan Ditpropam Polres Kubar untuk dimintai keterangan terkait kasus menimpanya.

Saat dikonfirmasi, Fahrizal Muslim mengatakan bahwa perkara tersebut telah selesai dan dirinya telah menerima kembali uang serta surat tanah yang sempat jatuh ke tangan Kapolsek Jempang itu.

"intinya sekrang sudah damai sudah selesai semua dan aman," pungkasnya .
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)