Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar Lapas 3 Hari, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:55 WIB
loading...
Mantan Menpora Imam...
Mantan Menpora Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Eks menteri Olahraga (Menpora) itu diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.

Namun, mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Baca juga: Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin

Disebutkan pula bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas. Dalam penjelasannya, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut didasarkan atas pertimbangan pihaknya. Pasalnya, lama perjalanan yang harus ditempuh Imam Nahrawi tak cukup hanya 24 jam.

"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa gak? Memang gak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," jelas Elly, Rabu (5/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Penjelasan Kakanwil...
Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Napi Kasus Korupsi Salat...
Napi Kasus Korupsi Salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pakai Baju Koko Putih
Mantan Menpora Imam...
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Viral Terpidana Korupsi...
Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming di Luar Lapas, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Mardani H Maming Disebut...
Mardani H Maming Disebut Berkeliaran di Bandara, Kalapas Sukamiskin: Hadiri Sidang PK
TMCR 2026 Satukan Tokoh...
TMCR 2026 Satukan Tokoh Nasional dan Komunitas Otomotif
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Rekomendasi
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved