Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming di Luar Lapas, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
BANDUNG - Viral foto dan video Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, terpidana kasus korupsi tengah berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) hendak terbang ke Surabaya. Koruptor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu keluar dari Lapas Sukamiskin.
Dalam foto dan video yang beredar disebutkan, Mardani Maming hendak terbang dari BDJ ke Surabaya menggunakan maskapai Citilink.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin 19 Februari 2024. Kalapas memastikan Mardani Maming memiliki izin untuk meninggalkan Lapas Sukamiskin.
"Yang bersangkutan (Mardani Maming) hari ini Senin 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," kata Kalapas Sukamiskin, Selasa (19/2/2024).
Menurut Wachid Wibowo, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (20/2/2024) malam. "Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (Mardani dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya)," ujarnya.
Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Dalam foto dan video yang beredar disebutkan, Mardani Maming hendak terbang dari BDJ ke Surabaya menggunakan maskapai Citilink.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin 19 Februari 2024. Kalapas memastikan Mardani Maming memiliki izin untuk meninggalkan Lapas Sukamiskin.
"Yang bersangkutan (Mardani Maming) hari ini Senin 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," kata Kalapas Sukamiskin, Selasa (19/2/2024).
Menurut Wachid Wibowo, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (20/2/2024) malam. "Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (Mardani dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya)," ujarnya.
Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Baca Juga
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
(wib)